-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perpanjang SIM Lebih Mudah Melalui Aplikasi Digital Korlantas

Rabu, 22 September 2021 | 14.38 WIB | 0 Views Last Updated 2021-09-22T06:38:49Z

 

Dengan adanya teknologi yang semakin canggih sehingga bisa menjadikan kehidupan sekarang ini menjadi lebih mudah. Salah satunya adalah untuk memperpanjang SIM. 

Kalau dulu untuk perpanjang SIM kita harus pergi ke kantor SAMSAT sesuai domisili, tapi kali ini bisa dilakukan secara online dengan mudah melalui handphone dari rumah.  



Syarat Perpanjang SIM Online

Sebelum menuju ke tahap perpanjang SIM online, pemohon bisa melengkapi syarat perpanjangan SIM, seperti:

  • Foto e-KTP

  • Foto SIM yang masih berlaku

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih

  • Foto hasil pemeriksaan kesehatan

  • Foto hasil pemeriksaan psikologi

  • Pas foto dengan lata belakang biru, tidak menggunakan kacamta, tidak menggunakan penutup kepala, dan foto wajah depan

  • Untuk dokumen tes kesehatan dan psikotes, pemohon bisa mendaptar via aplikasi Digital Korlantas Polri. Yang mana, pemohon tinggal melakukan e-rikkes (elektronik pemeriksaan kesehatan) pada layanan SINAR. 

Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM

Selain dokumen, anda beberapa ketentuan lainnya yang harus anda penuhi ketika hendak mengajukan permohonan perpanjang SIM online.

  • Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Terkait kebijakan pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, yang penting tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis masa berlaku SIM tersebut.

  • Apabila permohonan perpanjang SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan dengan menyiapkan berbagai dokumen yang sudah disiapkan tadi.

  • Prose perpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lainnya di seluruh Indonesia sesuai dengan domisi pemohon.

  • Jika dokumen persyaratan terkumpul, permohonan bisa diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainya. 

  • Yang terakhir siapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp 80 ribu. Biaya ini berlaku untuk SIM A, SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. 

Sementara SIM C biayanya sebesar Rp 75 ribu dan SIM da Rp 30 ribu.

Lalu untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu saja. 

Tahapan Perpanjangan SIM Online Melalui Aplikasi Digital Korlantas :

Apabila proses pendaftaran sudah selesai serta dokumen syarat perpanjangan SIM sudah terpenuhi, langkah selanjutnya pemohon bisa langsung melakukan perpanjang SIM online via SINAR.

  • Langkah yang pertama pilih icon “SINAR” pada aplikasi tersebut.

  • Pilih menu perpanjangan SIM

  • Disini pemohon akan diminta memilih golongan SIM serta menggugah foto KTP, foto SIM, dan tanda tangan serta pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi. 

  • Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana (jika terjadi pembatalan perpanjang SIM online).

  • Lalu pilih metode pengiriman. Disini anda bisa memilih metode pembayaran baik metode pengambilan langsung oleh pemohon, menggunakan jas pengiriman, atau diambil oleh wakil lewat surat kuasa. 

  • Setelah itu pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun vitual account BNI. 

  • Setelah melakukan pembayaran, SIM akan dicetak dan akan dikirimakn sesuai metode pengirman yang dipilih oleh pemohon. Apabila pemohon memilih metode menggunakan jasa pengiriman, maka anda hanya perlu mrnunggu saja di rumah.

  • Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim, anda akan diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri 



  


×
Berita Terbaru Update